BUMDES BINTANG MUDA DESA PATTOJO
TAHUN BERDIRI | TAHUN 2015 |
DASAR HUKUM/SK PENDIRIAN | 03 TAHUN 2016 |
ALAMAT KANTOR | JL.POROS TAKALALA-SOPPENG, DESA PATTOJO KECAMATAN LILIRIAJA |
VISI MISI
VISI
MENJADIKAN BUMDES BINTANG MUDA SEBAGAI LEMBAGA DESA YANG BERKUALITAS DAN MENJADI PENDORONG TUMBUHNYA USAHA EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA.
MISI
- MENINGKATKAN KEGIATAN EKONOMI KECIL DAN MENENGAH MASYARAKAT LEWAT PENGEMBANGAN BERBAGAI KERAJINAN INDUSTRI RUMAH TANGGA
- MENCIPTAKAN LAPANGAN KERJA BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU YANG ADA DIDESA
- MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH YANG BERBASIS PADA POTENSI DESA DAN BERORIENTASI PADA KEARIFAN LOKAL
- MENGOLAH POTENSI DESA AGAR DAPAT DIMANFAATKAN SEBAIK-BAIKNYA UNTUK KESEJATERAAN MASYARAKAT
- MEMFASILITASI MASYARAKAT UNTUK MENINGKATKAN PRODUKSI DIBIDANG PERTANIAN
- MENINGKATKAN PENDAPATAN MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA
TUGAS POKOK
DIREKTUR
- MENJALANKAN SEGALA TINDAKAN YANG BERKAITAN DENGAN PENGURUSAN BUMDES UNTUK KEPENTINGAN BUMDESA DAN SESUAI DENGAN MAKSUD DAN TUJUAN BUMDESA SERTA MEWAKILI BUMDESA DIDALAM ATAU DILUAR PENGADILAN MENGENAI SEGALA HAL DAN SEGALA KEJADIAN DENGAN PEMBATASAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR BUMDES,KEPUTUSAN MUSYAWARAH DESA DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
- MENYUSUN DAN MELAKSANAKAN RENCANA PROGRAM KERJA BUMDESA
- MENYUSUN LAPORAN SEMESTERAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN USAHA BUMDES UNTUK DIAJUKAN KEPADA PENASIHAT DAN PENGAWAS
- MENYUSUN LAPORAN TAHUNAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN USAHA BUMDESA UNTUK DIAJUKAN KEPADA MUSYAWARAH DESA SETELAH DITELAAH OLEH PENASIHAT DAN PENGAWAS
- ATAS PERMINTAAN PENASIHAT,MENJELASKAN PERSOALAN PENGELOLAAN BUMDES KEPADA PENASIHAT
- MENJELASKAN PERSOALAN PENGELOLAAN BUMDES KEPADA MUSYAWARAH DESA
- BERSAMA DENGAN PENASIHAT DAN PENGAWAS,MENYUSUN DAN MENYAMPAIKAN ANALISIS KEUANGAN,RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN DALAM RANGKA PERENCANAAN PENAMBAHAN MODAL DESA ATAU MASYARAKAT DESA UNTUK DIAJUKAN KEPADA MUSYAWARAH DESA.
SEKRETARIS BUMDES
- MENDOKUMENTASIKAN SEMUA KEPUTUSAN ATAU KEBIJAKAN YANG DIBUAT OLEH PENGELOLA OPERASIONAL BUMDES
- MELAKUKAN PENGARSIPAN DAN PENGADMINISTRASIAN KEGIATAN-KEGIATAN BUMDES
- MENGGANTIKAN DIREKTUR APABILA
- MENGINISIASI RAPAT-RAPAT RUTIN ATAU AKSIDENTAL UNTUK MEMUTUSKAN KEBIJAKAN BUMDES.
BENDAHARA BUMDES
- MENCATAT SEGALA BENTUK PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN BUMDES
- MENGGALI SUMBER-SUMBER KEUANGAN YANG MENAMBAH SUMBER PENGHASILAN BUMDES
- MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BUMDES DAN DILAPORKAN SECARA BERKALA KEPADA DIREKTUR BUMDES
- MELAKUKAN VERIFIKASI ADMINISTRASI KEUANGAN
BUMDES
PENGURUS
DIREKTUR BUMDES | NURFADILLAH,S.Pd |
SEKRETARIS BUMDES | ARDINAS,S.Kom |
BENDAHARA BUMDES | SARDIANA |